Terbaru,Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 Untuk Kelas I, II, dan III
Iuran BPJS Kesehatan 2024 Untuk Kelas I, II, dan III
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memerlukan pembayaran iuran secara teratur dari Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 hingga saat ini belum mengalami perubahan.
Iuran BPJS Kesehatan 2024 ini harus dibayar setiap bulan oleh peserta sesuai dengan kategori kelas yang diambil, yakni kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri.
Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 masih menjadi pedoman, menetapkan bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jaminan kesehatan bertujuan memberikan perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan kepada peserta.
Pembayaran Iuran dan Kategori Peserta
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Terdapat enam kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, dengan iuran per bulan yang memiliki ketentuan masing-masing.
Besaran iuran diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Peserta PBI JK tidak membayar iuran setiap bulannya karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah, alias gratis. Daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Keluarga Tambahan Peserta PPU
Untukk keluarga tambahan peserta PPU, iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Untuk peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri), iuran berbeda berdasarkan kelas, yaitu Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas I Rp 150.000 per orang per bulan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU, termasuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4 persen, sedangkan peserta membayar 1 persen.
PPU BUMN, BUMD, dan Swasta
Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan pembagian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan cek iuran secara online melalui aplikasi mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel.
Lakukan registrasi jika belum memiliki akun, dan log in.
Pilih menu ‘Tagihan’.
Pilih menu ‘Premi’.
Informasi tagihan akan ditampilkan.

Komentar
Posting Komentar